Senin, 26 Maret 2012

PENGETAHUAN BISNIS BANDAR UDARA

<strong>Filosofi dasar keberadaan bandar udara</strong>

Keberadaan bandara harus dapat menggerakan roda perekonomian di daerah sekitar bandara &amp; harus dirasakan manfaatnya oleh sebagian besar masyarakat yang tinggal di sekitar bandara.

Pelayanan bandara harus berorientasi kepada kepuasaan pelanggan (pengguna jasa), menciptakan keamanan, ketertiban, kelancaraan &amp; kenyamanan serta memiliki nilai tambah bagi para pelaku ekonomi melalui pelayanan jasa transportasi udara yang efektif dan efisien.

Bandara harus diusahakan sedemikian rupa sehingga dapat memumpuk keuntungan yang sebesar-besarnya dengan mempertimbangkan aspek keamanan &amp; keselamatan penerbangan.

<strong>Bandara berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan</strong>

Adalah kawasan di daratan dan atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat &amp; lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang &amp; tempat perpindahan intra &amp; antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan &amp; keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok &amp; fasilitas penunjang lainnya.

Pelayanan dan fasilitas bandar udara
<ul>
<ul>
<li>Essensial Operational Services (ATS, RFFS, Security, etc) Diarahkan untuk kapasitas operasi pelayanan lalu lintas udara, keamanan dan keselamatan penerbangan serta kelancaraan;</li>
<li>Traffic Handing Services (Check-in, Counter, Loading/Unloading,etc) untuk mendukung pelayanan penerbangan;</li>
<li>Commercial Activities (Concessionaires, etc); Merupakan bisnis turunan karena adanya penumpang penerbangan dan pengguna jasa bandara, kargo dan pemanfaatan kawasan bandara</li>
</ul>
</ul>

<!more>


<strong>Keselamatan Penerbangan</strong>

Adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandara, angkutan udara, navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang &amp; fasilitas umum lainnya.

<strong>Keamanan Penerbangan</strong>

Adalah suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hokum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas &amp; prosedur

<strong>Pelayanan</strong>

Adalah suatu keadaan<strong> </strong>terpenuhinya ketentuan level of services<strong> s</strong>ehingga mewujudkan kepuasan bagi pengguna jasa bandara.

<strong>Paradigma bisnis</strong>

Paradigma bisnis yang berkembang pada saat ini, bahwa para pebisnis tidak kaku berpegang pada teori-teori baku, melainkan mengembangkan konsep jasa yang memiliki keunikan, baik dalam <em>product </em>maupun <em>service-</em>nya  :

<em>“ produk barang atau jasa  yang baik dan unik akan mampu menjual diri sendiri”</em>

<strong>Peran bandar udara</strong>
<ul>
<li>Simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hierarkinya (bandara pengumpul/HUB atau bandara pengumpan/SPOKE).</li>
<li>Pintu gerbang kegiatan perekonomian.</li>
<li>Tempat kegiatan alih moda transportasi.</li>
<li> Pendorong &amp; penunjang kegiatan industry dan / atau perdagangan;</li>
<li>Pembuka isolasi daerah, pengembangan daerah perbatasan &amp; penanganan bencana; serta</li>
<li>Prasarana memperkukuh Wawasan Nusantara &amp; kedaulatan Negara.</li>
</ul>
<a href="http://pkppksupadio.wordpress.com/2012/03/23/pengetahuan-bisnis-bandar-udara/wallking/" rel="attachment wp-att-430"><img class="alignnone size-medium wp-image-430" title="wallking" src="http://pkppksupadio.files.wordpress.com/2012/03/wallking.jpg?w=300" alt="" width="300" height="199" /></a>

<strong>Fasilitas Pokok</strong>

1  Fasilitas keamanan &amp; keselamatan
<ul>
<li>Fasilitas Security</li>
<li>Fasilitas PKP-PK</li>
<li>Fasilitas Salvage</li>
<li>Alat bantu pendaratan visua (airlifted lighting system)</li>
<li>Sistem catu daya kelistrikan</li>
<li>Pagar;</li>
</ul>
2   Airside facility
<ul>
<li>Runway</li>
<li>Runway strip</li>
<li>RESA</li>
<li>Stopway</li>
<li>Clearway</li>
<li>Taxiway</li>
<li>Apron</li>
<li>Marka &amp; Rambu</li>
<li>Fasilitas meteorologi;</li>
</ul>
3  Land side facility
<ul>
<li>Terminal (penumpang dan kargo)</li>
<li>Control Tower</li>
<li>Depot bahan bakar pesawat udara</li>
<li>Access Road</li>
<li>Parkir kendaraan bermotor</li>
<li>Bangunan Ops penerbangan</li>
<li>Hanggar</li>
<li>Bangunan Adm/Penerbangan</li>
<li>Marka &amp; Rambu</li>
<li>Fasilitas pengolah limbah</li>
</ul>
<strong>Fasilitas penunjang</strong>

Merupakan fasilitas yang secara langsung dan tidak langsung menunjang kegiatan bandara dan memberikan nilai tambah secara ekonomis pada penyelenggara bandara, antara lain fasilitas perbengkelan pesawat udara, fasilitas pergudangan, penginapan / hotel, toko, restoran, dan lapangan golf.

Penyelenggara kegiatan di bandar udara

1. Kegiatan Pemerintahan di bandara  :
<ul>
<li>Pembinaan kegiatan penerbangan (Otoritas Bandara)</li>
<li>Kepabeanan (customs)</li>
<li> Keimigrasian (immigration)</li>
<li>Kekarantinaan (Quarantine)</li>
</ul>
2. Penyelenggara/pengelola bandara  :
<ul>
<li>Badan usaha Bandar udara untuk Bandara yang diusahakan Secara komersial setelah memperoleh Izin dari Menteri; atau</li>
<li>Unit penyelenggara Bandar Udara untuk bandara yang belum diusahakan secara komersial yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada pemerintah dan/atau pemda.</li>
</ul>
<strong>Penyelenggara bandar udara </strong>

1.   Badan usaha bandar udara

Adalah BUMN, BUMD, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan bandara untuk pelayanan hukum;

2. Unit penyelenggara bandar udara

Adalah lembaga pemerintah di bandara yang bertindak sebagai penyelenggara bandara yang memberikan jasa pelayanan kebandarudaraan untuk bandara yang belum diusahkan secara komersial.

<strong>Pendapatan bandar udara</strong>
<ol>
<li>Pendapatan dari pengusahaan bagian-bagian bandara;</li>
<li>Pendapatan dari sector kegiatan bandara</li>
<li>Pendapatan dari kegiatan langsung dan tidak langsung      pelayanan bandara</li>
</ol>
<strong>Kegiatan pengusahaan bandar udara – PASAL 232</strong>

1    Pelayanan Jasa Kebandarudaraan  :

Meliputi pelayanan jasa pesawat udara, penumpang, barang,dan pos terdiri atas penyediaan dan/atau pengembangan  :
<ul>
<li>Fasilitas untuk kegiatan pelayanan pendaratan, lepas landas, maneuver,parkir, dan penyimpanan pesawat udara;</li>
<li>Fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang,kargo,dan pos;</li>
<li>Fasilitas elektronika, listrik, air, dan instalasi limbah buangan; dan</li>
<li>Lahan untuk bangunan, lapangan, dan industri serta gedung atau bangunan yang berhubungan dengan kelancaraan angkutan udara.</li>
</ul>
2. Penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan
<ul>
<li>Pemerintah bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan thd pesawat udara yang beroperasi di ruang udara yang dilayani.</li>
<li>Pemerintah membentuk satu lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan.</li>
<li>Lembaga dimaksud memenuhi criteria sbb :</li>
</ul>
Mengutamakan keselamatan penerbangan

1)      Secara finansial dapat mandiri.

2)      Biaya yang ditarik dari pengguna dikembalikan unit biaya investasi dan peningkatan operasional (cost recovery)

<strong>Navigasi penerbangan</strong>
Adalah proses mengarahkan gerak pesawat udara dari satu titik ke titik yang lain dengan selamat dan lancar untuk menghindari bahaya dan/rintangan penerbangan.

<strong>Tanggung jawab ganti kerugian</strong>
<ol>
<li>Badan Usaha Bandar Udara bertanggung jawab terhadap yang diderita oleh pengguna jasa bandara dan/atau pihak ketiga yang diakibatkan oleh pengoperasian bandara;</li>
<li>Tanggung jawab terhadap kerugian meliputi  :</li>
</ol>
<ul>
<li>Kematian atau luka fisik orang;</li>
<li>Musnah, hilang, atau rusak peralatan yang dioperasikan; dan/atau</li>
<li>Dampak lingkungan di sekitar bandara akibat pengoperasian bandara.</li>
</ul>
3. Risiko atas tanggung jawab terhadap lingkungan kerugian wajib diasuransikan.

<strong>Tantangan bisnis bandar udara</strong>
<ol>
<li>Fenomena Low Cost Carrier (Aviation Indutry) : Deregulasiindustry airlines menumbuhkan airlines dan pax dengan cepat, tapi saat ini growth sudah mulai stabil.;</li>
<li>Penambahan kapasitas bandara (ATS dan Airport) tidak secepatpertumbuhan airlines dan pax.</li>
<li>Safety &amp; Security Issues.</li>
<li>Tuntutan publik dan pelaku ekonomi akan pelayanan bandara yang lebih baik.</li>
<li>Beberapa provinsi ingin memiliki bandara internasional danPemda menuntut agar bandara memberika konstribusi yang lebihbesar (selain pajak).</li>
<li>Pengelola bandara harus bertanggung jawab atas kondisi social masyarakat sekitar bandara.</li>
<li>Pemerintah akan mengambil alih pemanduan navigasi udara (UU No.1 th 2009 Tentang Penerbangan).</li>
<li>Pemerintah mengambil alih pendapatan Pas bandara menjadiPNBP (PP No.6 th 2009 tentang PNBP);</li>
<li>Bandara dianggap mesin bisnis yang pasti menguntungkan.Pemerintah mengizinkan bandara dioperasikan oleh swasta (UUNo.1 th 2009 Tentang Penerbangan).;Eksistensi organisasi Administrator Bandara semakin diperkuat (Otoritas Bandara, UU No.1 th 2009 Tentang Penerbangan);</li>
<li>Airport mengarah pada perluasaan terminal penumpang untuk peningkatan LOS serta pengembangan area kargo dan Investasi harus dilaksanakan pengelola bandara itu sendiri</li>
</ol>
<strong>Pergeseran paradigma bisnis</strong>

1. Current status<strong>                                                 </strong>
<ul>
<li>Airport as Utility</li>
<li>Safety &amp; Security Oriented</li>
<li>Traffic Growth</li>
<li>Limitation Fund from Govemment</li>
</ul>
2  Future
<ul>
<li>Airport to be operated as a business</li>
<li>Income for covering the Investement Cost</li>
<li>Business Innovation</li>
<li>Competitive  :</li>
</ul>
1) Low Cost

2) High Customer Services

3) High Product Quality

<strong>Business Output</strong>
<ol>
<li>Corporate value yang meningkat (ROI, Deviden, Tax);</li>
<li>Pengembangan bisnis yang memacu ekonomi local, nasional dan regional</li>
<li>Sensitifitas airlines ( B TO B) dan Pax (B TO C) yang meningkat terhadap pelayanan ATS dan Airport;</li>
<li>Peningkatkan lingkungan hidup dan benefit pada komunitas  bandara</li>
</ol>
<div>

<strong>Keunggulan bersaing</strong>
<ol>
<li>Mutlak</li>
<li>Komparatif</li>
<li> Kompetitif</li>
</ol>
<strong>Perusahaan Masa Depan</strong>
<ol>
<li>Fleksibel – Memiliki daya adaptasi tinggi;</li>
<li>Berorientasi pada pelanggan – Berusaha memenuhi kebutuhan pelanggan dengan sebaik-baiknya;</li>
<li>Cerdas – Mampu memahami konteks bisnis dengan baik dan member respons yang tepat;</li>
<li>Gesit – Mampu bertindak dengan cepat;</li>
<li>Manusiawi -  Merupakan suatu komunitas manusia yang saling peduli;</li>
<li>Beriorientasi ke masa depan – Mampu belajar secara inovatif untuk menyongsong masa depan</li>
</ol>
<strong>Kunci keberhasilan</strong>
<ol>
<li>Versatility : Kemampuan mengantisipasi dan menyesuaikan diri dengan perubahan</li>
<li>Patience     : Kemampuan bertahan (budaya berdaya saing);</li>
<li>Focus         : Kemampuan membuat prioritas yang tepat;</li>
<li>Vision         : Kemampuan menciptakan masa depan;</li>
<li>Sensitive    : Peka terhadap permasalahan;</li>
<li>Innovative   : Kemampuan menciptakan sesuatu yang baru.</li>
</ol>
</div>

posted from Bloggeroid

Selasa, 26 Oktober 2010

Penanggulangan Gawat Darurat (PGD) Di Bandara Supadio

Latihan Penanggulangan Gawat Darurat (PGD) atau dalam istilah lain Airport Emergency Plan (AEP) adalah wajib dilaksanakan di setiap Bandar Udara setiap 2 tahun sekali. Hal ini dimaksudkan agar apabila sewaktu-waktu di bandar udara tersebut terjadi kejadian gawat darurat, seluruh personel terkait sudah siap dalam menghadapinya.

Latihan Penggulangan Gawat Darurat rencananya akan dilaksanakan di Bandar Udara Supadio Pontianak pada tahun 2010 ini, dan hari H pelaksanaan akan diselenggarakan pada tanggal 4 November 2010. Skenario pelaksanaan rencananya ialah terjadi demonstrasi besar di sekitar Bandara yang meringsek masuk ke dalam apron (tempat parkir pesawat). Salah seorang demonstran melemparkan bom molotov ke pesawat yang sedang taxi sehingga terjadi kebakaran pesawat di areal apron (airside). Disini kerjasama antara Security Bandara dan kepolisian untuk menangani demonstrasi akan dipertunjukkan. Dilain pihak peran PKP-PK Bandara Supadio dalam menangani kebakaran pesawat yang sedang berlangsung.

Dalam mempersiapkan kegiatan ini, mock up akan dilengkapi dengan dummi pesawat yang dibuat dari kerangka besi yang di lapisi oleh seng. Rencananya di dalamnya akan ada beberapa orang pemeran korban yang akan diselamatkan oleh tim rescue PKP-PK.

Mock up dah jadi
Mari kita berdoa bersama semoga kegiatan ini akan terselenggara dengan lancar.

Sabtu, 27 Maret 2010

BERPROFESI SEBAGAI AIRPORT FIRE FIGHTER?

Pada suatu situs tentang pecarian suatu profesi, Kalau Aku Menjadi.. pada sub bagiannya kalau aku menjadi Airport Fire Fighter, disana dibahas mengenai kenapa kita mau menjadi pemadam kebakaran Bandara. Situs ini sepertinya diperuntukkan bagi anak muda Amerika yang sudah sampai umurnya untuk mencari pekerjaan menentukan profesi sebagai bekal untuk masa depannya. Tulisan mengenai profesi sebagai pemadam kebakaran bandara ini ditulis oleh Michael Tugay yang menceritakan betapa pentingnya profesi ini di suatu bandara.

MENGATASI KEJENUHAN DALAM BEKERJA

Kejenuhan merupakan suatu perasaan bosan terhadap situasi lingkungan sekitar kita. Kejenuhan dapat terjadi dimana saja dan tidak menutup kemungkinan juga dapat terjadi di lingkungan tempat kita bekerja. Salah satu faktor penyebab kejenuhan ialah situasi yang monoton dalam pekerjaan rutin kita. Menurut Sylvina Savitri (www.experd.com/news-articles/articles/18/ tanggal 12 maret 2010) mengatakan bahwa "Pekerjaan yang kurang menantang, tidak memberikan otonomi dan tanggung jawab yang berarti pun bisa memicu timbulnya jenuh. Selain itu dikatakannya bahwa pada dasarnya otak manusia selalu membutuhkan stimulasi dan tantangan. Hal ini yang menjadikan kita bersemangat mengerjakan tugas baru, karena otak bekerja untuk mengatasi tantangan yang diberikan. Setelah kita menguasai tugas baru tersebut, antusiasme kita kerap turun, timbul rasa jenuh karena otak secara otomatis hanya tinggal mengulang saja." Hal ini berkaitan dengan keseharian kita bekerja di Dinas PKP-PK yang bersifat stand by menunggu sesuatu yang tidak diharapkan terjadi, dan sudah tidak dipungkiri lagi kejenuhan bakal menghantui setiap personil PKP-PK yang tidak menyelingi kesehariannya dengan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat dan menunjang operasional.

Selasa, 09 Februari 2010

KESELAMATAN BERAWAL DARI KITA

Menyingkapi beberapa kebakaran yang terjadi di terminal bandara beberapa waktu yang lalu, kita sebagai insan pemadam kebakaran haruslah mawas diri dan selalu waspada terhadap kemungkinan yang akan terjadi. Beberapa standar operasional perlu kita terapkan untuk mengantisipasinya antara lain dengan pengecekan secara berkala alat pemadam portabel di tempat-tempat rawan di terminal dan tempat-tempat lainnya. Bekerjasama dengan dinas elektronika dalam pemasangan alat peringatan dini kebakaran, melakukan sosialisasi tentang prosedur pemadaman dengan menggunakan pemadam portabel serta sistem evakuasi yang tepat. Semua itu perlu kordinasi yang sinergis antar dinas PKP-PK dengan dinas-dinas lainnya.

Disamping itu, pembangunan sebuah bangunan di lingkungan Bandar Udara seyogyanya haruslah melibatkan dinas PKP-PK dalam merencanakannya. Perencanaan ini meliputi : pemasangan fix fire extinguisher ( sprinkler), penempatan hidran box, penempatan pemadam portabel, dan lainnya. Agar dikemudian hari apabila terjadi sesuatu hal seperti kebakaran dapat di tangani dengan cepat dan dalam hal perawatan peralatannya pun dapat memudahkan kita dinas PKP-PK sebagai user.

Access road, yang akan dilalui mobil pemadam PKP-PK yang berukuran besar ini pun haruslah diperhatikan. Karena hal ini menyangkut response time dari dinas PKP-PK dalam menyingkapi kondisi darurat di Bandara. Tidak hanya accident di movement area, tapi juga insident di publik area seperti terminal bandara, gedung kantor dilingkungan bandara, itu semua tanggung jawab Dinas PKP-PK. Pembangunan di lingkungan Bandara haruslah memikirkan semua hal tersebut di atas.

Jumat, 01 Januari 2010

Rekondisi Foam tender 2




Foam tender 02 saat ini sedang dalam proses rekondisi. Proses rekondisi ini dilaksanakan oleh PT. Bukaka dengan biaya rekondisi sekitar 1 Miliar rupiah. Tahap pertama pengerjaan dilakukan pengecatan ulang dimulai awal Desember dan selesai pada tanggal 29 Desember 2009. Tahap berikutnya yaitu rekondisi mesin dan sistem-sistem yang ada akan dilaksanakan pada awal/pertengahan Januari 2010. Semoga proses rekondisi kendaraan ini dapat berjalan lancar dan dapat mengembalikan kondisinya menjadi lebih baik dan dapat beroperasi normal.

Minggu, 25 Oktober 2009

SALVAGE (AIRCRAFT REMOVAL)

Salvage (AIRCRAFT REMOVAL) merupakan suatu tindakan pemindahan pesawat yang mengalami kerusakan maupun mengalami musibah di movement dan manuvering area yang apabila tidak dipindahkan dapat mengganggu pergerakan pesawat lainnya di Bandar Udara tersebut sehingga diharapkan setelah dilakukan proses pemindahan pergerakan pesawat lainnya dapat menjadi normal dan tahap investigasi dapat dilaksanakan. Dasar pelaksanaan salvage di Bandar Udara didasari pada :
1. Airport Service Manual ICAO Doc. 9137-AN/898 Part 5 tentang Removal Of Disabled Aircraft.
2. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/57/IV/99 tentang Pemindahan Pesawat Udara yang rusak di Bandara.
3. Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura II Nomor : KEP.172/LU.30/AP II - 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemindahan Pesawat Udara yang Rusak Akibat Kecelakaan.

Berdasarkan data statistik sekitar 70%-80% kecelakaan pesawat Udara udara terjadi di dalam daerah bandar udara. Untuk mengantisipasi kondisi tersebut diperlukan Koordinasi kerja dan Petunjuk Pelaksanaan yang disesuaikan dengan kondisi bandara masing-masing. Koordinasi Kerja tersebut terhimpun dalam satu TIM yang bersifat koordinatif dan tidak terkait dalam satu organisasi struktural.
Organisasi Tim.
Untuk terlaksananya kegiatan operasi pemindahan pesawat udara sebelumnya Kepala Cabang membentuk Tim Pemindahan Pesawat Udara yang rusak (TPPU). Keanggotaan tim meliputi :
1. Tim Supervisi, terdiri dari : a. KNKT; b. Ditjenhubud/ Kantor Administrasi Bandara.
2. Tim pelaksana, terdiri dari : a. Perwakilan Airlines; b. Airlines Organization Committee (AOC); c. Ground Handling Terkait; d. Tim Salvage; e. Unit Defueling; f. Unit Teknik Peralatan dan Sipil; g. Unit Transportasi; i. Unit Sekuriti Bandara dan j. Unit Umum.

pada saat ini keberadaan alat salvage di Bandara seluruh cabang Angkasa Pura 2 yaitu di Bandara Intl Sukarno Hatta, Bandara Supadio dan Bandara Polonia Medan.